KPK Pastikan akan Dalami Dugaan Aliran Korupsi Eks Bupati PPU ke Musda Demokrat Kaltim
Abadikini.com, JAKARTA – KPK RI menduga aliran uang dalam kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019-2021 mengalir ke acara Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). Lembaga antirasuah akan mengusut dugaan aliran uang itu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata korupsi menyatakan, aliran dana diduga mengalir lewat tiga perumda, melalui penambahan penyertaan modal dengan melawan hukum. Aliran uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengalir ke Musda Partai Demokrat Kaltim.
“Supporting dana kebutuhan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023) malam seperti dikutip dari Jawapos.
Aliran ke Musda tersebut diduga berasal dari uang korupsi yang diterima oleh Abdul Gafur Mas’ud selaku Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 sekaligus Kuasa Pemegang Modal Perumda Benuo Taka.
Dia diduga melakukan korupsi bersama tiga orang lainnya yakni, Baharudin Genda, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi; Heriyanto, Direktur Utama Perumda Benuo Taka; danKarim Abidin, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.
Perumda tersebut mendapatkan pencairan dana miliaran rupiah yang disepakati dalam rapat paripurna R-APBD bersama dengan DPRD. Dari uang miliaran rupiah yang cair itu, Rp 6 miliar diduga dikorupsi oleh Abdul Gafur.
Uang itu pula yang mengalir sebagiannya ke Musda Partai Demokrat. Selain itu, uang itu juga digunakan Abdul Gafur untuk menyewa private jet hingga menyewa helikopter.
Abdul Gafur menjadi salah satu calon Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Musyawarah Daerah (Musda) ke-5. Ketika itu, dia sedang menjabat Ketua DPC Demokrat Balikpapan.
Abdul Gafur terjaring OTT KPK pada Januari 2022 di Jakarta. Kala itu, sedang ada proses pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur di Jakarta.
Abdul Gafur dkk kemudian dijerat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, suap juga diduga terkait perizinan sejumlah hal. Merujuk dakwaan, Abdul Gafur diduga menerima suap Rp 5,7 miliar. Abdul Gafur telah dijatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara.
Namun, kini Abdul Gafur kembali menjadi tersangka. Kali ini dugaan korupsi dana Perumda yang diduga merugikan keuangan negara.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.